Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana diprediksi bakal berjalan alot dan memakan waktu yang lama.
- Ketum Gelora: Parpol yang Tidak Dukung Kadernya Mending Jadi Event Organizer Saja!
- Ditanya Kabar Bergabung dengan Golkar, Kang Emil: Kurang Lebih Arahnya ke Sana
- Surabaya Menjadi Mercusuar Gerakan Anti Korupsi di Hakordia Tahun 2022
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau karib dikenal dengan Bambang Pacul yang menyebut RUU ini akan banyak menuai atensi.
"Alot (pembahasan), panjang, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Menurut saya, yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Lanjut Bambang, atensi tersebut bisa jadi berasal dari kalangan ketua umum masing-masing partai politik.
"Ketum-ketum partai pasti akan bicara. Itu kan akan mengubah perilaku kehidupan rakyat," jelas Bambang.
Meski begitu, Bambang menyebut seluruh fraksi di DPR dan pimpinan di Komisi III telah menerima surpres soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Supres tersebut nantinya dipelajari untuk menjadi bahan diskusi dalam Bamus.
"Pimpinan fraksi semua sudah dapat. Karena itu nanti bahan bahasan di Bamus," kata Bambang.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5).
- Bawaslu Bikin "Pojok Konsultasi Hukum" untuk Masyarakat
- Setelah Purnatugas, Anies Jalani Rutinitas "Bapack-bapack" di Akhir Pekan
- Minta Masukan Publik Terkait Opsi Dapil, KPU OKU Terkesan Labil