Proses pemakzulan Presiden Joko Widodo diakui pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, tidak mudah direalisasikan.
- PPP Sumsel Solid Dukung Kepemimpinan Mardiono
- LSAK: ICW dan Novel Baswedan Rajin Kritik KPK tapi Diam Soal Formula E, Ada Apa?
- PP Aisyiyah Bakal Bahas 10 Isu Strategis dalam Muktamar Muhammadiyah ke-58
Baca Juga
"Kita juga paham prosesnya tidak sederhana," ujar Denny dalam podcast Refly Harun yang diunggah pada Kamis (8/6).
Menurut Senior Partner Integrity Law Firm itu, Pasal 7B UUD NRI 1945 memuat aturan pemakzulan Presiden, termasuk prosesnya.
"Dimulai dari DPR yang ujungnya ada pernyataan pendapat, kalau itu lolos kuorum persetujuan, maka dilanjutkan di MK," urainya.
Namun, ia mengaku memang sengaja mengangkat isu pemakzulan Jokowi yang tengah melakukan cawe-cawe politik jelang Pilpres 2024.
Sebab, ia menganggap kondisi politik sekarang ini sudah kebablasan. Di mana lembaga pemerintahan rentan digunakan untuk kepentingan politik.
"Proses politik dan hukum kita sekarang lebih banyak terjadi di penggung-panggung belakang, di ruang-ruang gelap. Kalau secara teori korupsi, itu rentan dengan transaksi dan negosiasi yang transaksional, jual beli," tuturnya.
"Tanpa sorotan keterbukaan, (ibarat) tanpa lampu publik yang bisa melihat, itu rentan praktik-praktik menyimpang atau koruptif. Itulah kenapa saya mengungkapkan ke publik memberikan pemahaman, dan membawa yang gelap ke terang," jelas Denny.
- Pasangan Anies-AHY Sulit Dikalahkan
- Sejalan Instruksi Jokowi, KMI: Kepala Daerah Harus Maksimalkan Langkah Tangani Stunting
- Usai Gibran, Prabowo Makan Malam Bareng Menantu Jokowi di Medan