Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penganggaran dalam pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.
- Di Cianjur, Presiden Jokowi Turun Langsung ke Episentrum Gempa
- Centra Initiative: Lembaga Sipil Harus Proaktif Melihat Ancaman Keamanan Manusia
- Pilpres 2024, PAN Ingin Dahulukan Politik Gagasan
Baca Juga
Hal itu diungkapkan langsung oleh Taufik usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis siang (8/9).
"(Diperiksa soal) proses penganggaran," ujar Taufik kepada wartawan.
Taufik mengaku, kepada tim penyidik, dirinya menjelaskan bahwa pengadaan tanah di Pulogebang merupakan usulan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berasal dari Penanaman Modal Daerah (PMD) yang masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Biasanya di Bappeda ada tim, baru tim masuk pengajuan ke kita ke DPRD," kata Taufik.
Legislator Partai Gerindra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2016-2021.
"Ya saya misalnya (ditanya) 'kenal Pak Yorry?' (dijawab) kenal. Kan pernah pertemuan dalam pembahasan di APBD anggaran, itu aja kok," pungkas Taufik.
KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
- Viral Pamflet “Cak Imin-Prabowo Siap Lawan Anies”, PKB: KIR Siap Lahir Batin
- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi, Langsung Ditahan?
- Klaim Muzani, Seluruh Etnis dan Suku di Indonesia Ingin Prabowo jadi Presiden