Fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, menjadi alasan DPR RI belum membahas Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
- Pembentukan DKN Berpotensi Kembalikan Fungsi Militer Seperti Era Orba
- Gerbang Tani: Negara Gagal Dalam Mendaulatkan Pangan
- JMSI Dan KPU Sepakat Bekerjasama Hadirkan Pemilu Kaya Gagasan
Baca Juga
"Pada saat sekarang ini DPR sedang fokus untuk pembahasan APBN," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Usai membahas persoalan yang telah disusun sejak April dengan salah satunya APBN, Dasco berjanji RUU Perampasan Aset akan segera dibahas.
"Setelah ini kemudian baru masuk ke mekanisme rapim dan bamus, seperti biasa membahas surat masuk dan lain-lain termasuk soal pembahasan surat masuk dari (RUU) Perampasan Aset," kata Dasco.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5).
- Survei LSJ: Prabowo Capres Harapan Publik, Anies Lebih Baik Daripada Ganjar
- Bahaya bagi Masyarakat, Sudah Tepat Jokowi Tarik Cukai Produk Plastik dan Minuman Berpemanis
- Naik 8,26 Persen, UMP Sumsel Cenderung Berbau Politis