Fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, menjadi alasan DPR RI belum membahas Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
- Berembus Wacana Penundaan Pemilu, Sinyal Menuju Kematian Demokrasi?
- Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka
- Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Dunia Usaha Bandar Lampung Cegah Korupsi
Baca Juga
"Pada saat sekarang ini DPR sedang fokus untuk pembahasan APBN," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Usai membahas persoalan yang telah disusun sejak April dengan salah satunya APBN, Dasco berjanji RUU Perampasan Aset akan segera dibahas.
"Setelah ini kemudian baru masuk ke mekanisme rapim dan bamus, seperti biasa membahas surat masuk dan lain-lain termasuk soal pembahasan surat masuk dari (RUU) Perampasan Aset," kata Dasco.
Adapun Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI pada Jumat (5/5).
- Sekjen Hasto Menepi dari Hiruk-pikuk Politik dengan Naik Gunung Sanghyang
- Dewan Pers Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Peretasan Redaksi Narasi
- KIB Sebaiknya Segera Umumkan Capres, Pengamat: Jangan Sampai Merugi