Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sepakat jika Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi. Apalagi, dengan tujuan menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
- GKBRAy Paku Alam X Bangga Batik Karya Tangannya Diterima Paus Fransiscus
- Berkas 105 Calon Anggota Bawaslu Lampung Lengkap, 17 Orang Gagal Karena Usia
- Bertemu di Hanoi, Bakamla RI dan China Coast Guard Sepakat Kerjasama Harus Ditingkatkan
Baca Juga
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banda Aceh, Asnawi M. Amin mengatakan, daripada revisi sebaiknya dicari akar permasalahan untuk kemudian dicarikan solusi.
“Namun yang perlu digaris bawahi ialah, penyelesaian dari masalah yang ada,” kata Asnawi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (25/5).
Menurutnya, sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) harus diperbaiki. Sehingga, tidak terulang lagi kejadian yang sama akibat digangu atau diserang.
Seharusnya, kata Asnawi, pemerintah mendesak agar BSI memperkuat sistem dan memperbaiki layanan. Bukan malah menghadirkan bank konvensional kembali di Aceh.
Jikapun ada kekurangan pada Qanun LKS, kata dia, diperbaiki dan dimatangkan. Supaya persoalan perbankan syariah di Aceh sesuai apa yang diharapkan masyarakat.
Menurutnya, wacana revisi Qanun LKS tidak keluar dari norma-norma syariat. Karena Aceh memiliki keistimewaan dalam pembentukan peraturan daerah.
“Alangkah lebih baiknya, jika qanun direvisi nanti dilibatkan para ulama, akademisi, dan pengusaha,” pungkasnya.
- Indro Warkop ajak Masyarakat Galakkan Lagi Siskamling
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Bakal Gencarkan Pancasila In Action
- Ramai Surat "Titip Siswa" ke Disdik Jabar, Begini Penjelasan Anggota DPRD Kota Bandung