Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (26/12).
- AAI: Advokat Harus Hormati Profesi Hakim
- Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi
- Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca Juga
Adapun, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Salah satu ahli meringankan yang dihadirkan adalah Gurubesar Filsafat Moral, Romo Frans Magnis Suseno. Pakar filsafat itu dihadirkan untuk menjelaskan konflik moral yang dirasakan Eliezer saat menembak Yosua hingga tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
“Kenapa kita hadirkan beliau? Karena kita mau sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar, dilema moral yang dihadapi oleh Richard Eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua,” ujar Ketua tim Penasihat Hukum Richard, Ronny Talapessy, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Ronny menambahkan, pihaknya bakal menggali keterangan Romo Magnis Suseno dari sudut pandang filsafat moral terkait keputusan Richard hingga akhirnya terpaksa melakukan penembakan terhadap Yosua.
“Terkait tanggal 8 Juli 2022, keputusan suara hati dari Richard Eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo,” jelasnya.
Selain Romo Magnis, tim penasihat hukum Richard juga bakal menghadirkan ahli meringankan lainnya. Yaitu Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
- AAI: Advokat Harus Hormati Profesi Hakim
- Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi
- Adhie M. Massardi: Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan