Meski sudah diterbitkan oleh Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja ternyata sama sekali belum dibahas oleh DPR RI.
- DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Tumpas KKB Papua
- Komisi VII Desak Kepala BRIN Dicopot, Dasco: Harus Disikapi dengan Evaluasi
- Gerindra Tidak Ingin Ikut Campur Urusan Reshuffle Kabinet
Baca Juga
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/1).
Dia menambahkan DPR akan membahas Perppu tersebut setelah masa reses selesai.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada,” imbuhnya.
“Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutup Dasco.
Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, Perppu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi.
- Heran Ada Pihak yang Takut PGE Jadi Lebih Transparan, Nusron Wahid: Mereka Punya Kepentingan Apa?
- DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 90 Juta
- Siap Disahkan, Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum dan Manfaat bagi Masyarakat