Terdakwa Mario Dandy Satriyo tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora
- Di Tahun 2022 Sudah 106 Orang Ditahan KPK, Firli Bahuri: Kami Kerja Profesional, Tidak Pandang Bulu, dan Tidak Terpengaruh Kekuasaan
- Suap Pengajuan PEN 2021, KPK Tetapkan Tersangka Baru Adik Bupati Muna
- Diamankan di Mapolda Papua, Bupati Mimika akan Dibawa KPK ke Jakarta
Baca Juga
Hal ini dipastikan langsung oleh kuasa hukum Dandy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
"Kami tidak melakukan eksepsi," kata Andreas.
Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono pun menjadwalkan persidangan pekan depan, yaitu pada 13 Juni dan 15 Juni 2023.
"Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamisnya. Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Alimin.
Dalam sidang dakwaan ini, Jaksa merunut kasus penganiayaan yang melibatkan Mario, Shane Lukas, dan Anak AG, terhadap David.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka fisik berupa di bagian pelipis bagian atas mata sebelah kanan, lecet di pipi kanan, memar di pipi kanan. David pun harus menjalani perawatan intensif cukup lama di rumah sakit.
Perlakuan Mario ke Dadiv membuat dirinya didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- KontraS: Sidang Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Jadi Peradilan Sesat
- KPK Usut Dugaan Uang Titipan Zulhas dan Utut Masukin Mahasiswa ke Unila
- KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Walikota Ambon Richard Louhenapessy